Kapan Waktu Shalat Kafarat dan Bagaimana Niat Sholat Kafarat? Amalan Jumat Terakhir Bulan Ramadhan

- 5 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat /Freepik/Rawpixel.com

"Langsung saja kalau shalat kafarat yang disebut hadist diatas, para ulama menjelaskan bahwasannya ini hadist tidak ada dan tidak dibenarkan." Lanjutnya dikutip dari TribunSumsel.com dengan judul Sholat Kafarat di Bulan Ramadhan,Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun, Ini penjelasan Buya Yahya.,

Bahkan semuanya ini disimpulkan, saya simpulkan dari 3 model kafarah ini.

"Seorang imam besar yang bernama Imam Ibdnu Hajar al-Haitami al-Makki didalam Fatwa al-Fiqhiyah al-Kubro, kemudian itu fatwa dilihat juga dari murid beliau dan murid beliau tidak merubah fatwa tersebut karena murid beliau orang hebat yang kitab fiqih mansyur di Indonesia Syekh Zainuddin al-Malibari, didalam kitab tersebut didalam shalat 4 sunnah dibelakang juga menyebutkan fatwa yang disebutkan oleh Ibnu Hajar setelah itu pensyarah fatumul in syahdu bakar syato dengan inana tulobinatun ternyata beliau juga mengukuhkan mengambil omongan syeh zainudin almali bari sebagai seorang mualifnya mengembalikan kepada fatwa Ibnu Hajar al-Haitami bunyinya adalah amalan itu adalah sangat diharamkan." Jawab Buya Yahya

Dalam penjelasan tersebut Buya Yahya menekan kepada pada majelis bahwa itu mengambil dari kata fatwa dari Imam Ibdnu Hajar al-Haitami.

Buyah Yahya menyebutkan dirinya akan patuh dengan fatwa dari Imam Besar Ibdnu Hajar al-Haitami karena selain fatwa tersebut belum ada fatwa yang akurat.

Ulama Beda Pendapat

Melansir NU Online, Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan shalat kafarat, antara yang membolehkan dan mengharamkannya.

Alasan yang membolehkannya mengikuti amaliyyah para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat billah, di antaranya Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lainnya.

Shalat tersebut rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman. Bahkan di masjid Zabid Yaman shalat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah. Mengikuti amaliyyah para wali dan ulama ‘ârifin (ahli ma'rifat) tanpa diketahui dalil istinbathnya dari hadits Nabi, sudah cukup untuk menjadi hujjah membolehkan shalat kafarat ini.

Sementara Pandangan yang mengharamkan setidaknya karena berbagai pertimbangan berikut:

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah