Kapan Waktu Shalat Kafarat dan Bagaimana Niat Sholat Kafarat? Amalan Jumat Terakhir Bulan Ramadhan

- 5 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat /Freepik/Rawpixel.com

Portal Pati - Kapan Waktu Shalat Kafarat dan Bagaimana Niat Sholat Kafarat? Amalan Jumat Terakhir Bulan Ramadhan.

Banyak yang bertanya Apakah Shalat Kafarat itu? Kapan Waktu Shalat Kafarat? Dan bagaimana niat Sholat Kafarat?

Tata cara Shalat Kafarot seperti dirangkum berikut ini.

Baca Juga: Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 orang? Ini Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Sesuai Ketentuan dari BAZNAS

Salat sunah ini dilakukan pada Jumat Terakhir tiap Bulan Suci Ramadhan.

Pada Jumat 5 April 2024, adalah jumat terakhir Ramadhan 1445 H/2024 M.

Waktunya antara Dhuha sampai sebelum Salat Ashar.

 

 

Salah satu fadhilahnya sebagai pengganti sholat yang pernah dilupakan satu tahun sebelumnya. Ada juga riwayat sebagai pengganti sholat 1000 tahun.

Baca Juga: Berapa Banyak Bacaan Tasbih? Ini Doa Sholat Tasbih dan Bacaan Niat, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Melansir dari video ceramah di channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan amalan dari Sholat Kafarat di Bulan Ramadhan, Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun.

Dalam video tersebut pembawa acara membacakan pertanyaan dari salah satu majelis yang mendapatkan broadcast dari WhastApp yang berisikan sabda Rasulullah sebagai berikut:

RASULULLAH SAW BERSABDA :

"BARANGSIAPA SELAMA HIDUPNYA PERNAH MENINGGALKAN SHALAT TETAPI TIDAK DAPAT MENGHITUNG JUMLAHNYA, MAKA SHALATLAH DIHARI JUM'AH TERAKHIR BULAN RAMADHAN, Sebanyak 4 raka'at dengan 1x Tasyahud (Tasyahud akhir saja, tanpa Tasyahud awal), tiap raka'at membaca 1x Fatihah kemudian Surah Al-Qadar 15 x dan Surah Al-Kautsar 15 x ."

Sayyidina Abu Bakar Ra. berkata :

"Aku mendengar Rasulullah Saw Bersabda :
"Shalat tersebut sebagai Kafaroh (Pengganti) Shalat 400 Tahun".

Dan menurut Sayyidina Ali Ra, Shalat tersebut sebagai Kafaroh 1000 tahun.

Maka bertanyalah Sahabat :

"Umur Manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?.

Rasulullah Saw Menjawab :

"Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya".

Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi jelas oleh Buya Yahya di dalam video tersebut.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut Buya Yahya menjelaskan langsung dari referensi, tidak menghadikan pendapatnya.

Shalat kafarat ada 3 macam modelnya.

"Sholat kafarat macam-macam modelnya, terlepas dari benar atau tidak. Ada modelnya seperti yang disebutkan pada hadist diatas ini adalah satu macam sholat kafarat."

"Ada lagi shalat kafarat lainnya adalah shalat lima waktu diakhir bulan Ramadan, jadi ada 3 macam"

"Yang ketiga dua salam dua salaman dengan bacaan ayat khusus." Jelas Buya Yahya.

Kemudian dilanjutkan oleh Buya dengan kebenaran hadist tersebut

"Langsung saja kalau shalat kafarat yang disebut hadist diatas, para ulama menjelaskan bahwasannya ini hadist tidak ada dan tidak dibenarkan." Lanjutnya dikutip dari TribunSumsel.com dengan judul Sholat Kafarat di Bulan Ramadhan,Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun, Ini penjelasan Buya Yahya.,

Bahkan semuanya ini disimpulkan, saya simpulkan dari 3 model kafarah ini.

"Seorang imam besar yang bernama Imam Ibdnu Hajar al-Haitami al-Makki didalam Fatwa al-Fiqhiyah al-Kubro, kemudian itu fatwa dilihat juga dari murid beliau dan murid beliau tidak merubah fatwa tersebut karena murid beliau orang hebat yang kitab fiqih mansyur di Indonesia Syekh Zainuddin al-Malibari, didalam kitab tersebut didalam shalat 4 sunnah dibelakang juga menyebutkan fatwa yang disebutkan oleh Ibnu Hajar setelah itu pensyarah fatumul in syahdu bakar syato dengan inana tulobinatun ternyata beliau juga mengukuhkan mengambil omongan syeh zainudin almali bari sebagai seorang mualifnya mengembalikan kepada fatwa Ibnu Hajar al-Haitami bunyinya adalah amalan itu adalah sangat diharamkan." Jawab Buya Yahya

Dalam penjelasan tersebut Buya Yahya menekan kepada pada majelis bahwa itu mengambil dari kata fatwa dari Imam Ibdnu Hajar al-Haitami.

Buyah Yahya menyebutkan dirinya akan patuh dengan fatwa dari Imam Besar Ibdnu Hajar al-Haitami karena selain fatwa tersebut belum ada fatwa yang akurat.

Ulama Beda Pendapat

Melansir NU Online, Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan shalat kafarat, antara yang membolehkan dan mengharamkannya.

Alasan yang membolehkannya mengikuti amaliyyah para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat billah, di antaranya Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lainnya.

Shalat tersebut rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman. Bahkan di masjid Zabid Yaman shalat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah. Mengikuti amaliyyah para wali dan ulama ‘ârifin (ahli ma'rifat) tanpa diketahui dalil istinbathnya dari hadits Nabi, sudah cukup untuk menjadi hujjah membolehkan shalat kafarat ini.

Sementara Pandangan yang mengharamkan setidaknya karena berbagai pertimbangan berikut:

Pertama, tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab syari’ah, sehingga melakukannya tergolong isyra’u ma lam yusyra’ (mensyariatkan ibadah yang tidak disyari’atkan) atau ta’athi bi ‘ibadatin fasidah (melakukan ibadah yang rusak).

Kedua, pengkhususan shalat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syari’at.

***

 

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah