Berapa Jumlah Pajak Mobil Mitsubishi Pajero 2024? Ketahui Nominal Biayanya Lengkap Sesuai Tahun Rilis!

- 25 Januari 2024, 06:20 WIB

Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga jual mobil yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bobot PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap NJKB.

25% adalah persentase pajak yang dikenakan untuk mobil penumpang.

Contoh Perhitungan Pajak Lima Tahunan Mobil Mitsubishi Pajero

Misalkan, kamu membeli mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT tahun 2023 dengan NJKB sebesar Rp450.000.000. Bobot PKB untuk mobil penumpang adalah 2%. Dengan demikian, biaya pajak lima tahunan mobil tersebut adalah:

Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp450.000.000 x 2% x 25% = Rp22.500.000

Jadi, kamu harus membayar pajak sebesar Rp22.500.000 untuk mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT yang kamu beli tahun 2023.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat e-Filing di DJP Online

Denda Pajak Mobil Mitsubishi Pajero

 

Denda keterlambatan pajak mobil Mitsubishi Pajero dihitung dengan rumus berikut:

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah