Berapa Jumlah Pajak Mobil Mitsubishi Pajero 2024? Ketahui Nominal Biayanya Lengkap Sesuai Tahun Rilis!

- 25 Januari 2024, 06:20 WIB

Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)

Tarif Pajak adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap NJKB.

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga jual mobil yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lama Keterlambatan adalah jumlah hari yang terlewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan Pajak Mobil Mitsubishi Pajero

Misalkan, kamu membeli mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT tahun 2023 dengan NJKB sebesar Rp450.000.000. Tarif pajak untuk mobil penumpang adalah 2%. Pajak tahunan mobil tersebut adalah Rp22.500.000. Kamu terlambat membayar pajak selama 3 bulan, yaitu 90 hari. Dengan demikian, denda keterlambatan pajak mobil tersebut adalah:

Denda Keterlambatan = 2% x Rp450.000.000 x 90 hari = Rp7.200.000

Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp7.200.000 untuk mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT yang kamu beli tahun 2023 dan terlambat membayar pajak selama 3 bulan.

Nah, itulah daftar pajak mobil Pajero beserta pajak lima tahunan dan denda yang harus dibayarkan jika ada ketelatan bayar.

***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah