Portal Pati - Ini Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak dan Mengaktifkannya, Bisa Online Tanpa Harus Ke Kantor Pajak.
Temukan panduan mendapatkan nomor EFIN pajak untuk melakukan transaksi pajak seperti e-Filing & e-Billing di sini.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) untuk wajib pajak.
Baca Juga: 14 Februari Pemilu 2024: Ini Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pemilu Lengkap!
EFIN nantinya digunakan wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan online seperti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing hingga pembuatan kode billing untuk bayar pajak online.
Untuk mendapatkan dan mengaktifkan EFIN, terdapat prosedur yang harus diikuti. Ingin tahu cara membuat EFIN? Simak lebih lanjut penjelasan di bawah ini.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Selain datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN, kamu juga bisa mendapatkannya langsung secara online. Berikut caranya:
- Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP): https://djponline.pajak.go.id/
- Klik menu "Layanan Online" lalu pilih "Daftar EFIN WP Orang Pribadi"
- Isi formulir yang tersedia, jangan lupa upload KTP dan NPWP kamu
- Tunggu email konfirmasi dari DJP. Biasanya prosesnya hanya membutuhkan kurang lebih 1 hari kerja.
Baca Juga: Pahami Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Sah
Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini tata cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi: